Kamis, 30 Juni 2016

Pengertian dan Hirearki Tata Urutan Pemerintah Daerah

Edukasippkn.com – Berdasarkan Pasal 18 (1) UUD NRI 1945 bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas beberapa kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang undang.

Hirarkhi dan pengertian pemerintahan daerah, yaitu :

1. Provinsi

Provinsi atau propinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda “provincie” yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi.

Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial setelah kekuasaan presiden)”provinciae”. Kemungkinan kata ini berasal dari kata “provincia”, yang berarti daerah kekuasaan. Kemungkinan besar ini terdiri dari kata-kata “pro” (di depan) dan “vincia” (dihubungkan). Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang gubernur.

2. Kabupaten

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. 

Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

3. Kota

Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota.

4. Kecamatan

Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah “Kecamatan” di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan “Sagoe Cut” sedangkan di Papua disebut dengan istilah “Distrik”.

5. Kelurahan / Desa

a. Kelurahan

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.

Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

b. Desa

Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat (nagari), Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan istilah (kampung).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan desa adalah:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:

a.   Bertakwa kepada Tuhan YME
b.   Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
c.   Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
d.   Berusia paling rendah 25 tahun
e.   Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
f.    Penduduk desa setempat
g.   Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
h.   Tidak dicabut hak pilihnya
i.    Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
j.    Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
k.   Perangkat Desa
l.    Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.

Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keuangan Desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Sumber pendapatan desa terdiri atas:

Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan.

Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan Desa

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.

Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.

Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

6. Rukun Warga

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.

7. Rukun Tetangga

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.

Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

Pengertian, Tujuan dan Asas Pemilu

Edukasippkn.com - Pemilihan Umum (pemilu) merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Morissan (2005:17) Pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tiga macam tujuan pemilihan umum, yaitu :

1.  memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
2.  untuk melaksanakan kedaualatan rakyat
3.  dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.

Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat sebagai cirri dari negara demokrasi.

Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan pemilihan umum dilaksankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ayat (2) Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ayat (6) bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pasal 1 (1) Undang undang nomor 22 tahun 2007 bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar NRI 1945
bahwasanya pemilihan umum dimaksudkan pertama pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan DPRD kedua juga pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Ketiga, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Asas Pemilihan Umum

Pasal 2 UU No.22 tahun 2007 bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:

a.   mandiri;
b.   jujur;
c.   adil;
d.   kepastian hukum;
e.   tertib penyelenggara Pemilu;
f.    kepentingan umum;
g.   keterbukaan;
h.   proporsionalitas;
i.    profesionalitas;
j.    akuntabilitas;
k.   efisiensi; dan
l.    efektivitas.

Prinsip-Prinsip Good Governance

Edukasippkn.com - Prinsip-prinsip good governance, yaitu :

1.   Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2.   penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.
3.   Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.   responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5.   Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6.   kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7.   efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8.   akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9.   visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang.

Langkah-langkah perwujudan Good Governance :

a.   penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
b.   kemandirian lembaga peradilan
c.   aparat pemerintah yang professional dan penuh integritas
d.   masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
e.   penguatan upaya otonomi daerah.

Good governance merupakan factor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip good governance.

Rabu, 29 Juni 2016

Pengertian / Definisi dari Good Governance

Edukasippkn.com - Good governance diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari.

Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Indicator pemerintah yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualnya terus meningkat, dengan indicator rasa aman, tenang dab bahagia serta sense of nationality yang baik.

Lembaga–Lembaga Negara Menurut UUD 1945

Edukasippkn.com - Sebelum perubahan UUD 1945, RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian system supremasi MPR parlemen yangdikenal didunia.

Maka paham kedaulatan rakyat diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional representation) melalui utusan golongan.

Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi yang say sebagai penjelmaan rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Setelah amandemen ketiga UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.

Dengan demikian dengan berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut adalah;

1.   DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah)
2.   DPD (dewan perwakilan darah)
3.   MPR (majelis permusyawaratan rakyat.)
4.   BPK (badan pemeriksa keuangan)
5.   presiden dan wakil presiden
6.   mahkamah agung
7.   mahkama konstitusi
8.   komisi yudicial

Juga terdapat lembaga atau institusi yang juga diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu :

1.   TNI
2.   keplisian Negara RI
3.   pemerintah daerah
4.   Partai politik

Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun disebut fungsinya, namun kewenangannya dinyatakan akan diatur dalam UU yaitu BANK indonesai (BI) dan komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dalam huruf kecil.

Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD yang kewenangannya diatur dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.

     lembaga-lembaga Negara Indonesia
     Lembaga independent

Dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif maka dibentuk beberapa lembaga-lembaga independent, seperti :

1.   Tentara NASIONAL Indonesia (TNI)
2.   Kepolisian Negara (Polri)
3.   Bank Indonesia
4.   Kejaksaan Agung
5.   Komnas HAM
6.   KPU
7.   Komisi Ombusdman
8.   Komisi Pengawasan dan persaingan Usaha (KPPU)
9.   Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11.Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain sebagainya.

Penerbitan NISN Baru Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Dari Dapodik PAUD

Edukasippkn.com – Berdasarkan surat edaran Kemdikbud nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 tersebut mengatur kembali mekanisme penerbitan NISN yang telah dilakukan oleh PDSPK, dan pengelola Dapodik PAUD dan Dapodikdasmen SD, SMP, SLB, SMA/SMK mulai pada tahun ajaran 2016/2017 NISN mulai dibuat pada jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang dilakukan oleh operator Dapodik PAUD Dikmas tentunya.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting seperti adanya ketentuan bahwa NISN akan dapat diterbitkan secara otomatis dengan syarat dan ketentuan berlaku.


Selain itu, hal penting lainnya adalah penerbitan akan dilakukan PDSPK setiap tahun ajaran baru untuk tingkat SD, SMP, SLB SMA/SMK dan TK A, B serta Kejar Paket A, B,  dan C.

Untuk batas waktu pengiriman data siswa / peserta didik baru yang akan mendapatkan NISN baru yakni pengisian data peserta didik yang valid dan lengkap serta disinkronisasikan melalui aplikasi Dapodik pada akhir bulan September 2016 untuk jenjang Dapodikdasmen dan untuk Dapodik PAUD Dikmas paling lambat disinkronisasikan pada bulan Nopember 2016.

Lalu, bagaimana jika data peserta didik belum diisi ataupun dikirimkan, maka ketentuan penerbitan NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya.

Oleh karena itu, operator sekolah mulai tahun pelajaran 2016/2017 diharapkan dapat segera mengisikan data peserta didik serta data penting sekolah lainnya melalui aplikasi Dapodik sebelum batas akhirnya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan baik peserta didik pada khususnya maupun sekolah pada umumnya.

Baca selengkapnya surat edaran tentang ketentuan penerbitan NISN ataupun Pengelolaan Data Peserta Didik ini dengan klik pada tautan berikut. Demikian informasi mengenai akan adanya kemungkinan akan diterbitkannya NISN mulai jenjang PAUD di tahun pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Selasa, 28 Juni 2016

Cara Verval NRG di Aplikasi Simpatika Kemenag

Edukasippkn.com - Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan tersebut untuk melakukan ajuan NRG Baru.

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru. 
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun SIMPATIKA KEMENAG. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)

Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :

       Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG.
       PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
   Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
       Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
       Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
       Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.

Berikut panduan langkah-langkah VerVal NRG selengkapnya :

1.   Akses http://simpatika.kemenag.go.id dan pilih Login PTK/Admin.

2.   Pilih layanan SIMPATIKA PTK.

3.   Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).

4.   Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.

5.   Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB),

6.   Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.

7.   Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

8.   Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2)
9.   Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG (S26C2).
10.Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.

Demikian panduan cara Verval NRG baru bagi Guru / PTK Madrasah Kemenag di tahun 2016-2017 yang admin bagikan dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat bagi kita semua.