Selasa, 28 Juni 2016

Pengertian / Definisi dari Good Governance

Edukasippkn.com - Good governance diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari.

Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Indicator pemerintah yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualnya terus meningkat, dengan indicator rasa aman, tenang dab bahagia serta sense of nationality yang baik.

Asas-Asas Hukum Tata Negara / HTN

Edukasippkn.com - Obyek asas HTN sebagaimna obyek yang dipelajari dalam HTN, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas HTN sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentunkan tipe Negara dan asaa kenegaraan bersangkutan.

Sebagaimana asas-asas HTN yaitu :

·       asas pancasila bahwasanya setiap Negara didirikan atas falsafah tertentu.
·       asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat kedua, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
·       Salah satu yang terpenting dalam Negara hukum adalah asas legalitas, dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip2 demokrasi.
·       asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam Negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi.
·       asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, system pemerintahan diindonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
·       asas pemisahan kekuasaan dan chek and balance (perimbangan kekuasaan)

Senin, 27 Juni 2016

Ciri-ciri Warga Negara Indonesia / WNI Yang Baik

Edukasippkn.com - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Selanjutnya, pengertian warga negara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada pasal 1 ayat (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun pengertian warga negerai secara umum adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa adanya warga negara tentu tidak bisa disebut dengan negara bukan? Karena salah satu syarat negara selain adanya wilayah dan pemerintah yang berdaulat tentu juga adanya warga negara.

Sehingga peran dari sebuah warga negara pada hakikatnya memiliki peran yang tak kalah pentingnya dengan potensi alam baik daratan maupun laut yang menjadi bagian dari negara Indonesia ini.

Lalu, apa saja ciri-ciri dari seseorang sehingga dapat disebut dengan warga negara yang baik. Berikut ciri-ciri warga negara Indonesia (WNI) yang baik di antaranya :

1.   Memiliki pemahaman yang baik tentang sejarah serta tujuan negaranya.
2.   Berpatisipasi / ikut serta secara aktif dalam memajukan bangsa dan negara melalui peningkatan kualitas kinerja berdasarkan bidang profesinya masing-masing.
3.   Berkarya dari yang terkecil menuju karya yang lebih luas dalam skala nasional.
4.   Menjunjung tinggi kerukunan antar warga negara, memperkokoh rasa persatuan, gotong-royong, dan semangat bekerjasama serta bersinergi dalam kehidupan sehari-hari.
5.   Cinta tanah air dan bangsa serta tidak membeda-bedakan SARA di lingkungan pergaulan sehari-hari.
6.   Belajar terus dalam mengembangkan potensinya sesuai bakat dan minatnya sehingga nantinya dapat berkarya serta ahli dalam bidangnya.
7.   Mendukung segala kebijakan pemerintah serta melihat dari sisi positif dalam menyikapi setiap kebijakan yang telah diputuskan pemerintah.
8.   Menyampaikan aspirasi, kritik, saran maupun sejenisnya melalui tempat yang semestinya serta tidak melanggar norma serta hukum yang berlaku.
9.   Ikut serta dalam Pemilu.
10.    Memiliki kesadaran untuk membayar pajak dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
11.    Memperdalam kemampuan dalam berkomunikasi baik melalui lisam maupun menulis dalam bahasa Indonesia.
12.    Ikut serta dalam peringatan hari besar nasional dalam rangka menumbuhkembangkan nasionalisme.
13.    Senantiasa mau belajar menjadi warga negara yang memiliki peran positif bagi kebaikan negaranya.

Selain beberapa hal di atas, tentu masing banyak ciri-ciri warga negara yang baik. Akan tetapi dalam kesempatan kali ini dapat disimpulkan bahwasannya seperti halnya cinta keluarga akan identik dengan adanya pengorbanan untuk bekerja dan berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga, begitu juga dengan ciri-ciri warga negara yang baik tentunya dapat disimpulkan memiliki rasa cinta pada negaranya, sehingga dengan cinta itulah yang berat jadi ringan, yang sulit jadi mudah, dan bahkan yang sakitpun bisa jadi nikmat. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Penjelasan Arti Logo Peringatan HUT RI Ke – 71 Tahun 2016 dan Download Surat Edaran serta Logo Resminya

Edukasippkn.com - Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia secara resmi telah dirilis pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 25 Mei 2016 lalu, dan gambarnya pertama kali tampil ke masyarakat pada hari yang sama di acara “Sudut Istana” TVRI episode 8 dengan tema “Ekonomi Kreatif di Era Digital”, menghadirkan Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI, Triawan Munaf; dan Kepala Sekretariat Presiden RI, Darmansjah Djumala.

Selanjutnya masyarakat bisa mengakses logo tersebut di website Kemensetneg mulai 6 Juni 2016. Namun karena belum ada penjelasan mengenai makna dari logo tersebut, maka masyarakat menjadi penasaran.


Hal tersebut terlihat dari pertanyaan pemiliki akun media sosial twitter: ‏@EDDYSANTRI kepada Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pada Rabu 15, Juni 2016 yang ingin mendapat penjelasan mengenai makna logo HUT 71 RI tersebut. Bisa jadi banyak orang yang juga ingin mengajukan pertanyaan serupa. Untuk diketahui perwakilan pemerintah yang dipercaya menangani desain logo HUT ke-71 RI tersebut adalah Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang kemudian menggandeng para pelaku ekonomi kreatif dalam pembuatannya.

Melalui akun twitter pribadinya: @triawan, Kepala Bekraf pun memberi penjelasan. Menurut Kepala Bekraf, konsep Logo HUT RI ke 71 adalah: Sebagai bentuk kerja nyata yang berkesinambungan maka visual 71 tahun indonesia merdeka memiliki bentuk yang berkelanjutan dari logo 70 Tahun Indonesia merdeka. Pada logo 71 tahun ini digambarkan dua setengah lingkaran yang mengilustrasikan bilah baling-baling yang dinamis selalu berputar mendorong pesat ke depan. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah untuk kerja nyata dalam memajukan Indonesia.

Angka satu yang menembus bidang lingkaran mengarah ke kanan atas merupakan ajakan bagi seluruh lapisan masyarakat agar ber-“satu”, bahu membahu bekerja menembus segala rintangan. Secara tampilan logo 71 Tahun Indonesia Merdeka bernuansa modern dan sederhana dalam tampilan. Hal ini menunjukan sikap pemerintah yang mengutamakan keterbacaan yang jelas/transparansi/informatif dalam seluruh kerja nyatanya. Penjelasan Kepala Bekraf ini pun menjawab sudah pertanyaan masyarakat mengenai arti logo tersebut.

Rilis logo 71 Tahun Indonesia Merdeka secara resmi tertuang dalam surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara yang ditandatangani Sekretaris Setneg Setya Utama Nomor : B-1651/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/05/2016 tanggal 25 Mei 2016 tentang Penyampaian Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Perwakilan RI di Luar Negeri, Para Gubernur Provinsi di Seluruh indonesia, dan Para Bupati serta Walikota di Seluruh Indonesia.

Surat edaran resminya silahkan klik di sini dan untuk mengunduh logo resminya dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber referensi : http://indonesiabaik.id

Surat Edaran Resmi Tentang Keaktifan Data Guru Madrasah Kemenag Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Edukasippkn.com – Terkait dengan adanya pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah Kemenag tahun 2016, Dirjen Pendis Kemenag telah mengirimkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada Yth Kepala Kamwil Kernenterian Agama Propinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam Seluruh Indonesia sebagai berikut:

Sehubungan dengan pelaksanaan program peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah tahun 2016, disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertikasi guru akan dilaksanakan setelan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah.


Berkenaan dengan hal ini, penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016 dengan memastikan seluruh guru madrasah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.   Belum pernah mengikuti sertifikasi guru:
2.   Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
3.   Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA.
4.   Memiliki NUPTK dan atau
5.   Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
6.   Pada tanggal 1 Januan 2017 belum rnemasuki usia 60 tahun
7.   Adapun ketentuan lain akan diatur di dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktur Perguruan Tinggi Islam selaku Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Guru Kementerian Agama).

Download surat edaran resmi tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Cara Cek Kode Mapel Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag di Simpatika Tahun 2016-2017

Edukasippkn.com - Untuk membantu para pemangku Layanan SIMPATIKA dalam proses VerVal NRG. Para Pengguna  bisa menggunakan fasilitas pencarian ini untuk mencari KODE Mata Pelajaran Sertifikasi para Guru.

Data kode mapel yang disediakan di situs ini bersumber dari Buku Pedoman Sertifikati Guru yagn diterbitkan sejak 2007 s/d 2015. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kode Mapel terikat dengan jenjang pendidikan, sehingga kode mapel tertentu belum tentu berlaku linier untuk semua jenjang pendidikan.

Pengguna  dapat menggunakan KODE atau sebagian NAMA Mapel yang diingat, sebagai kata pencarian. 

Berikut tampilan laman resmi Simpatika “Pencarian Kode Mapel Sertifikasi


Gunakan fasilitas pencarian ini untuk mencari KODE Mata Pelajaran Sertifikasi Anda. Anda dapat menggunakan KODE atau sebagian NAMA Mapel yang Anda ingat, sebagai kata pencarian. Untuk mengetahui kode Mapel sertifikasi guru Madrasah Kemenag ini, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : Simpatika

NISN Akan Diterbikan Secara Otomatis Dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku, Ini Surat Edaran Resminya

Edukasippkn.com - Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.

Terlebih sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir berbagai macam entitas data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik adalah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni 2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1.   Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2.   Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:

a.   bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
b.   bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
c.   bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3.   Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a.   untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b.   untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.

4.   Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;

5.   Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a.   berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan;
b.   berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
6.   Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk dapat mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada di wilayah unit kerja masing-masing. Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang Kemdikbud RI.

Download selengkapnya surat edaran penting ini, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.